JPU Kejati Sumut Dakwa Ratu Entok atas Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Hukum62 Views
banner 468x60

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa Irfan Satria Putra Lubis, yang lebih dikenal sebagai Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial dan penistaan agama. Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Erning Kosasih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (30/12).

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Erning dalam persidangan.

banner 336x280

Selain itu, terdakwa juga dikenakan dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 156a KUHPidana terkait perbuatan bersifat permusuhan atau penistaan agama yang dianut di Indonesia.

Ucapan yang Menyinggung Umat Kristiani

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada Rabu (2/10), ketika terdakwa melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya. Dalam siaran tersebut, terdakwa memperlihatkan foto Yesus, yang diyakini sebagai Tuhan oleh umat Kristiani, sembari melontarkan pernyataan yang dianggap menghina.

Adapun ucapan terdakwa dalam siaran langsung tersebut antara lain:
“Hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur.”

Pernyataan tersebut, menurut JPU, menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Kristiani dan berpotensi merusak kerukunan umat beragama. Akibat perbuatan tersebut, sejumlah masyarakat Kristiani melaporkan terdakwa ke Polda Sumatera Utara pada 4 Oktober 2024.

“Postingan terdakwa memicu kemarahan umat Kristen dan dapat berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar JPU.

BACA JUGA  Polda Jawa Timur Nyatakan Perang terhadap Judi Online

Sidang Ditunda untuk Agenda Eksepsi

Dalam sidang tersebut, terdakwa menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi melalui penasihat hukumnya. Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda eksepsi pada Kamis, 9 Januari 2025.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 9 Januari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa,” kata Hakim Achmad sebelum menutup persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif yang berpotensi memengaruhi kerukunan antarumat beragama. Proses hukum terhadap terdakwa akan terus berlanjut hingga majelis hakim memutuskan vonis atas perbuatannya. (***)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.