Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen sebagai stimulus ekonomi, menyusul penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan, menyasar 81,42 juta pelanggan rumah tangga.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, mengungkapkan diskon ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Penerapan Diskon Secara Otomatis
Diskon ini dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar akan menerima potongan 50 persen dari tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (dibayar pada Februari) dan pemakaian Februari 2025 (dibayar pada Maret).
Sedangkan pelanggan prabayar memperoleh diskon langsung saat pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar setengah harga token dari bulan sebelumnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.
Jisman juga mengingatkan masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan listrik.
“Masyarakat diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi,” ujar Jisman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1).
Selama pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah meminta PT PLN (Persero) untuk memberikan pelayanan optimal kepada konsumen serta menjaga efisiensi operasional.
Tarif Listrik Nonsubsidi Tetap
Sementara itu, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan I 2025 tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif triwulan I 2025 ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro periode Agustus–Oktober 2024. Meski parameter tersebut seharusnya memicu kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada triwulan IV 2024, kecuali ada perubahan kebijakan di kemudian hari.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap daya beli masyarakat sekaligus menjaga kestabilan perekonomian nasional. (***)